Harapan Ardian Kandas, Uji Materi Tanam Ganja di Rumah Ditolak MK

- 14 Januari 2021, 23:49 WIB
Ilustrasi Tanaman Ganja
Ilustrasi Tanaman Ganja /Pixabay/Karawangpost

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano.

Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.

Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.

Baca Juga: Ganja dalam Bentuk Susu Bubuk, Kopi, dan Dodol Telah Beredar, Polisi Minta Warga Waspada

Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.

"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto, Kamis 14 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

Baca Juga: Polisi Sebut Peredaran Susu Ganja Lewat Komunitas

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.

Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.

Baca Juga: 11 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja asal Malaysia Dimusnahkan

Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x