Mahfud: TNI AD Sudah Tindak Tegas Prajurit Pembakar Rumdinkes Intan Jaya

- 13 November 2020, 18:40 WIB
Foto : Kasad bersama Menkopolhukam Mahfud MD
Foto : Kasad bersama Menkopolhukam Mahfud MD /

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, TNI AD telah mengambil langkah tegas terhadap delapan prajurit TNI yang membakar rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, Papua.

Ia pun memberikan perkembangan terkini atas kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya, Papua, oleh oknum perwira TNI dan anggotanya.

"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua, Alhamdulilah saya bertemu Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: BIN dan Dishub Koordinasi Bersama KSOP Pontianak Terkait Keselamatan Pelayaran

Terhadap OPM atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) sudah dilakukan perburuan sudah mulai ditangkap pelakunya.

Dikatakannya, berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam, dan juga berdasarkan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta.

Seperti diberitakan Jurnalgaya.com dalam artikel, "Perwira TNI dan Anggotanya Bakar Rumah Dinas Kesehatan Papua, Mahfud MD: 8 Orang Jadi Tersangka", sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.

"Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," katanya dalam keterangannya.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Diintervensi Pemilih, KPPAD Kalbar Siap Dampingi PD

Mahfud pun mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu 19 September 2020.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Orangtua Pedemo yang Memaki Sutarmidji Akan Tiba Mendampingi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Kedelapan tersangka itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Juga: Bakar Rumah Dinas Kesehatan, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil. Dodik pun mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.

"Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah