Pegawai Honorer Berusia 35 Tahun ke Atas Dapat Diangkat Jadi PNS Tanpat Ikut Tes, Ini Faktanya

- 28 Maret 2021, 19:27 WIB
Surat hoaks berisi pengangkatan pegawai honorer berusia di atas 35 tahun menjadi PNS yang beredar di Facebook
Surat hoaks berisi pengangkatan pegawai honorer berusia di atas 35 tahun menjadi PNS yang beredar di Facebook /Tangkapan layar akun Facebook Zaharani Agustine/

WARTA PONTIANAK - Benarkah pegawai honorer tanpa perlu mengikuti tes dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baru-baru ini, sebuah surat tentang pegawai honorer dapat langsung menjadi PNS jika tanpa mengikuti tes beredar dan viral di jagad maya pada pertengahan Maret 2021.

Dalam surat tersebut mengklaim, bahwa pengangkatan pegawai honorer yang berusia diatas 35 tahun menjadi PNS dapat dilakukan, karena untuk mengisi posisi kekosongan formasi guru dan tenaga administrasi, kesehatan serta penyuluhan pertanian.

Surat yang menggunakan kop mengatasnamakan Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beredari media sosial Facebook dan diposting oleh akun Zaharani Agustine pada tanggal 12 Maret 2021 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: NASA Prediksi Potensi Bahaya Arus Meteor saat Ramadan 2021, Begini Faktanya

"Berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa hasil keputusan bersama antara Menteri Aparatur Sipil Negara dan Komisi IX DPR. Memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga guru honorer. Administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluhan pertanian yang umur 35 tahun ke atas. Untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Bagi yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Rekomend ini ditindaklanjuti ke BKN Pusat Jakarta. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung Biro Manajemen Kepegawaian BKN Pusat Ir. Agus Sutiadi, M.Si No Hp : 081527697440," tulis akun Zaharani Agustine.

Berdasarkan penelusuran yang dikutip Warta Pontianak mengungkapkan, bahwa kabar tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Kapolri Izinkan Konser Musik dan Acara Budaya di Masa Pandemi Covid-19, Ini Faktanya

Dikutip dari Antara, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Seno Hartono menyebut, surat tersebut menyesatkan. Dalam surat yang diunggah, terdapat ketidak sesuaian antara kop surat dengan tanda tangan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x