Tak hanya itu, distributor tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan distributor tingkat selanjutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Usulan Kemenag untuk Subsidi Guru Honorer Sebesar Rp1,152 Triliun Disetujui Kemenkeu
Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.
Penghitungan Pajak
Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.
Pemungutan sebesar 0,5 persen dilakukan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.
Baca Juga: Pengadaan Vaksin, Kemenkeu Ingin Suntik Dana Rp2 Triliun ke Bio Farma
Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.