Pemerintah Pungut Pajak Dari Penjual Pulsa dan Token Listrik! Tenang, Hanya Untuk Distributor Bukan Pengecer!

- 29 Januari 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak.
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak. /Pexels

Tak hanya itu, distributor tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan distributor tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Usulan Kemenag untuk Subsidi Guru Honorer Sebesar Rp1,152 Triliun Disetujui Kemenkeu

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.

 

Penghitungan Pajak

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungutan sebesar 0,5 persen dilakukan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Baca Juga: Pengadaan Vaksin, Kemenkeu Ingin Suntik Dana Rp2 Triliun ke Bio Farma

Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah