Pemerintah Pungut Pajak Dari Penjual Pulsa dan Token Listrik! Tenang, Hanya Untuk Distributor Bukan Pengecer!

- 29 Januari 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak.
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak. /Pexels

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan, pengecer pulsa dan token listrik di pinggir jalan tak akan terkena PPN dan PPH ini, karena pemilik kios tersebut bukan distributor pertama hingga ketiga, melainkan sudah ditataran keempat hingga kelima, yang transaksinya dibawah Rp2 Juta.***

 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x