Sebanyak 3.631 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi

- 17 November 2021, 15:37 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengungkapkan, sepanjang 2018 hingga saat ini sebanyak 3.631 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengungkapkan, sepanjang 2018 hingga saat ini sebanyak 3.631 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. /Indri Rizkita/

“Yang legal tentu ada asosiasinya, ada penurunan suku bunga. Kemudian pinjol legal hanya meminta akses kamera, microphone, dan lokasi kepada peminjam. Sementara yang ilegal bunganya cukup tinggi, baru beberapa hari pinjam sudah ada penagihan, dan pinjol yang ilegal mengambil data pribadi dari peminjam,” jelasnya.

Baca Juga: Densus 88 Pastikan Akun Instagram Milik Farid Okbah Dikuasai oleh Admin

Untuk itu, Maulana terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin meminjam dana.

“Apabila butuh dana, pilihlah pinjol yang legal jangan kepada yang ilegal, ini untuk mencegah masalah pada masyarakat itu sendiri di kemudian hari,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x