“Yang legal tentu ada asosiasinya, ada penurunan suku bunga. Kemudian pinjol legal hanya meminta akses kamera, microphone, dan lokasi kepada peminjam. Sementara yang ilegal bunganya cukup tinggi, baru beberapa hari pinjam sudah ada penagihan, dan pinjol yang ilegal mengambil data pribadi dari peminjam,” jelasnya.
Baca Juga: Densus 88 Pastikan Akun Instagram Milik Farid Okbah Dikuasai oleh Admin
Untuk itu, Maulana terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin meminjam dana.
“Apabila butuh dana, pilihlah pinjol yang legal jangan kepada yang ilegal, ini untuk mencegah masalah pada masyarakat itu sendiri di kemudian hari,” tutupnya.***