OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Jangan Sembarangan Investasikan Dana di Pasar Modal

- 28 April 2021, 20:29 WIB
OJK membuka peluang permodalan untuk UMKM yang terkena imbas Pandemi Covid-19.
OJK membuka peluang permodalan untuk UMKM yang terkena imbas Pandemi Covid-19. /DOK/Pikiran-Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan perusahaan asuransi berhati-hati mengalokasikan investasi dana dari pemegang polis di pasar modal.

"Kami ingin sampaikan pesan kepada pelaku industri asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan investasi, terutama terkait investasi pada aset di pasar modal," ujarnya dalam seminar daring di Jakarta, Rabu, 28 April 2021, dilansir Antara.

Menurut Riswinandi, industri keuangan nonbank (IKNB) yang melakukan penghimpunan dana seperti perusahaan asuransi melalui penerimaan premi, memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas dari pengembangan dana tersebut. Terlebih sarana investasi dalam bentuk aset finansial yang dikendalikan oleh pasar.

"Karena hal ini berbeda kalau kita lihat industri perbankan, dalam mereka menyalurkan investasi pada penyaluran kredit, mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit itu disalurkan, bahkan ada jaminan. Tapi, dalam industri nonbank ini, betul-betul begitu sudah dipilih, akan dimasukkan ke dalam investasi yang bagaimana di pasar modal, perkembangannya akan tergantung bagaimana market yang ada," katanya.

Baca Juga: Pertemuan Antara Bumiputera dengan Pemegang Polis Difasilitasi OJK

OJK selaku regulator pun akan selalu mengingatkan direksi perusahaan asuransi senantiasa menganalisa risiko investasi serta rencana penanggulangannya jika akhirnya terjadi risiko dari investasi tersebut.

Selain itu, Direksi juga perlu mempersiapkan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasinya.

"Dari perspektif regulator, sehubungan dengan penempatan investasi perusahaan asuransi yang terkonsentrasi cukup tinggi pada aset-aset pasar modal, OJK juga terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap portofolio investasi dari masing-masing perusahaan asuransi," ujar Riswinandi.

Adapun upaya penguatan kapasitas monitoring pengelolaan investasi tersebut, pengawasan yang dilakukan OJK dilakukan secara terintegrasi yang dilakukan bersama-sama dengan pengawas pasar modal.

Di samping itu, saat ini, di OJK, khususnya untuk IKNB, tengah mengembangkan aplikasi untuk membantu pengawas melakukan monitoring dan mengawasi portofolio perusahaan asuransi.

Baca Juga: Permudah UKM Kembangkan Usaha, OJK Luncurkan Security Crowdfunding

Dengan diimplementasikannya aplikasi tersebut, nantinya pengawas bisa setiap saat memonitor pergerakan ataupun porsi portofolio investasi perusahaan asuransi.

"Jadi, tidak perlu menunggu laporan yang disampaikan secara bulanan, itu tetap harus disampaikan, tapi dalam periode berjalannya kita bisa mengantisipasi melalui pengawasan terintegrasi bisa mengambil langkah-langkah, untuk bisa mungkin juga memanggil meminta penjelasan dari perusahaan asuransi yang ada konsentrasi pada portofolio-portofolio tertentu," kata Riswinandi.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x