Seorang Muslim Dilarang Jadi Pengangguran, Ini Penjelasannya

- 14 Maret 2021, 17:56 WIB
Ilustasi pengguran gelandangan yang mengemis
Ilustasi pengguran gelandangan yang mengemis /Amaia pascual/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Seorang lelaki muslim yang sehat dan mampu untuk bekerja, sebaiknya bersegeralah mencari pekerjaan yang halal, sebab bekerja erat kaitannya dengan menafkahi.

Memberi nafkah adalah kewajiban, dan sesuatu yang hukumnnya wajib jika tidak dilaksanakan maka akan berdosa. Lagi pula pilihan untuk menjadi pengangguran adalah pilhan yang buruk dan tercela.

Dilansir dari rumaysho, beberapa dalil yang melarang seorang muslim untuk menjadi pengangguran, padahal sebenarnya Ia mampu untuk bekerja adalah sebagai berikut;

  1. Jika Mampu Bekerja Maka Kamu Wajib Mencari Nafkah

Dalam Al Qur'an Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

 Baca Juga: Larangan Keras Seorang Muslim Pergi ke Dukun! Jika Masih Nekat Ini Akibatnya

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri daripada kerabat lainnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya;

"Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” (HR. Muslim, no. 997)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rumasyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x