Pedagang Online Buat Invoice Palsu, Ini Kata UAS

- 21 Maret 2021, 14:23 WIB
Pedagang Online Buat Invoice Palsu, Ini Kata UAS
Pedagang Online Buat Invoice Palsu, Ini Kata UAS /@Ustadz Abdul Somad Official/YouTube

WARTA PONTIANAK – Seorang jamaah pengajian mengajukan pertanyaan kepada ulama kondang Indonesia, Ustad Abdul Somad (UAS) mengenai Invoice (tagihan) palsu yang biasa ia buat kala berdagang secara daring (online).

"Saya jualan online. Tapi saya sering membuat invoice palsu pada kiriman barang ke pembeli saya di luar daerah, agar pajak ke luar kota dari Batam tak besar," ujar UAS membacakan pertanyaan Jamaah yang ditulis melalui secarik kertas.

Invoice palsu rupanya dibuat si Jamaah yang merupakan pedagang itu, untuk menghindari aturan pajak daerah Batam.

"Pasalnya pajak Batam ke luar kota tu 17,5 persen berlaku untuk semua barang," terang Jamaah dalam pertanyaannya.

Namun di sisi lain, si Jamaah pedagang itu pun juga mengaku takut akan dosa yang bisa memberatkan timbangan hisabnya di akhirat, dari uang hasil usaha dengan invocie palsu tersebut.

Baca Juga: Pasar Kedah Kapuas Hulu Tak Diminati oleh Pedagang karena Dianggap Tak Strategis

"Apakah saya harus tinggalkan usaha saya ni pak ustad, atau bagaimana? Saya takut uang yang saya dapat memperberat hisab saya nanti di akhirat," tanya si Pedagang.

Usai membacakan pertanyaan itu, kening UAS pun tampak mengkerut. Menurut UAS pertanyaan tersebut termasuk pertanyaan yang sulit Ia jawab.

"Payah saya jawabnya. Nanti saya jawab boleh, dibilang orang Ustad Somad membolehkan bohong, dan orang kantor pajak marah sama saya," kata UAS dengan mimik wajahnya yang masih mengkerut dan disambut tawa Jamaah yang hadir pada kajian tersebut.

Baca Juga: Wabup Beri Toleransi Pedagang Berjualan di Lokasi Bekas Rumah Pimpinan DPRD Kapuas Hulu

Kemudian UAS pun lantas menegaskan bahwa aturan-aturan negara yang tak ada dalam kitab suci Al-Qur'an, adalah aturan dari kesepakatan para ulama dan para pemimpin negeri (Umaro') yang harus ditaati. Karena dikatakan UAS, umat tak akan bersepakat untuk kesesatan.

Selain itu para pemimpin negeri atau daerah (Ulil Amri) juga termasuk yang harus ditaati perintah dan aturannya.

"Makanya kita disuruh athi ullah, wa athi u rasul, wa ulil amri (taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan para pemimpin, red)," kata UAS mengutip satu diantara bunyi ayat dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Disuruh Bongkar,  Pedagang di Lokasi Eks Rumah Pimpinan DPRD Kapuas Hulu Minta Kelonggaran 

Selain itu UAS juga memgumpamakan aturan negara terkait dengan paspor. Dijelaskan UAS tidak ada dalil hadist yang menyuruh orang untuk pergi ke negara tertentu harus dengan syarat membawa paspor. Namun karena itu sudah menjadi aturan para pemimpin negeri, maka mau tak mau kita harus memakai paspor.

"Pas mau masuk saudi (Arab Saudi) mana bisa kau masuk (tanpa paspor). Begitu juga lah logika berfikirnya tentang masalah pajak tadi," tutup UAS menjawab pertanyaan si Jamaah pedagang online.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x