WARTA PONTIANAK - Tertanggal 27 Maret 2021 merupakan batas terakhir bagi pedagang yang ada di lokasi bekas rumah pimpinan DPRD Kapuas Hulu di Kelurahan Putussibau Kota untuk membongkar tempat jualannya. Plang peringatan bagi pedagang pun sudah dipasang.
Baca Juga: Sosok Via Octaria yang Sempat Canggung Masuk Dunia Politik
Soalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan penataan terhadap lokasi tersebut, atas peringatan tersebut membuat sejumlah pedagang yang berjualan ditempat tersebut meminta kelonggaran untuk berjualan ditempat tersebut.
"Sebentar lagi inikan bulan puasa dan lebaran, kalau Pemerintah Daerah mau gusur kami tunggulah habis puasa dan lebaran. Tentunya kami ada persiapan," kata Dul salah satu pedagang, Jumat 5 Maret 2021.
Dul menyampaikan, sudah 4 tahun berjualan di lokasi bekas rumah pimpinan DPRD Kapuas Hulu ini. Dirinya berjualan ditempat ini bukan tidak diketahui oleh pihak kelurahan, karena sebelum berjualan, pihaknya dibuatkan surat pernyataan.
"Didalam surat pernyataan tersebut kami diminta siap untuk membongkar bangunan jika suatu saat lokasi yang ditempati ini akan digunakan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Kadis Pendidikan: Guru di Kapuas Hulu jangan Takut Divaksin
Hanya saja kata Dul, sebenarnya pihaknya tak mempermasalahkan jika Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan menggunakan lahan ini. Namun jangan sekaranglah, tunggu habis puasa dan lebaran.
"Soalnya kami juga bingung jika tiba-tiba disuruh pindah, karena kami belum ada persiapan," ucapnya.
Editor: Faisal Rizal