Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Tips Menghindarinya

- 23 Mei 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Jurnal ngawi/

WARTA PONTIANAK – Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi alternatif pendanaan yang mudah diakses masyarakat. Namun, maraknya Pinjol ilegal membawa banyak bahaya yang perlu diwaspadai.

Berikut Warta Pontianak telah merangkum beberapa bahaya Pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui:

  1. Bunga Tinggi dan Penagihan Tidak Manusiawi:

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan persen per tahun.

Penagihan hutang oleh Pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, seperti meneror, mengancam, dan menyebarkan informasi pribadi nasabah di media sosial.

  1. Keamanan Data Pribadi Terancam:

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti regulasi yang berlaku.

Hal ini membuat data pribadi nasabah, seperti foto KTP, nomor telepon, dan kontak darurat, berisiko disalahgunakan.

Baca Juga: MUI Resmi Tetapkan Aktivitas Pinjaman Online Haram, Ini Alasannya

  1. Terjerat Utang yang Semakin Besar:

Bunga tinggi dan penagihan agresif dari Pinjol ilegal dapat membuat nasabah terjerat utang yang semakin besar.

Hal ini dapat berakibat fatal bagi kondisi keuangan nasabah dan bahkan berujung pada gangguan kesehatan mental.

  1. Tidak Ada Perlindungan Hukum:

Nasabah Pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum karena platformnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini membuat nasabah sulit untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan dengan pihak Pinjol ilegal.

Baca Juga: Pelaku UMKM Diminta Waspada dengan Pinjaman Online

Tips Menghindari Pinjol Ilegal:

Pastikan Pinjol terdaftar di OJK: Anda dapat mengecek daftar Pinjol resmi di website OJK

Perhatikan bunga dan biaya: Pinjol resmi memiliki bunga dan biaya yang wajar dan transparan.

Baca dan pahami perjanjian dengan seksama: Pastikan Anda memahami semua ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.

Jangan mudah tergiur dengan iming-iming: Pinjol ilegal sering menawarkan promo yang tidak masuk akal, seperti bunga 0% atau pinjaman tanpa jaminan.

Gunakan sumber pendanaan lain: Jika Anda membutuhkan dana, pertimbangkan sumber pendanaan lain yang lebih aman dan legal, seperti bank atau koperasi.

Laporkan ke OJK: Jika Anda menemukan Pinjol ilegal, laporkan ke OJK agar dapat ditindak.

Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Imbau Warga untuk Waspadai Jeratan Pinjaman Online

Melindungi Diri dari Bahaya Pinjol Ilegal:

Menjaga keamanan diri dari bahaya Pinjol ilegal adalah tanggung jawab bersama.

Dengan menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat, kita dapat membantu meminimalisir korban dari praktik Pinjol ilegal.

Ingat, pinjamlah dengan bijak dan selalu gunakan platform Pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah