Legalisasi Ganja Berkembang di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

9 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi ganja. /Pixabay/rexmedlen

WARTA PONTIANAK - Beberapa negara di dunia mengalami perkembangan pesat terkait legalisasi ganja.

Baca Juga: Resep Takjil Ramadan 2021 Enak dan Segar, Modal Tak Sampai Rp15 Ribu

Dilansir dari abcnews pada 8 April 2021, setidaknya ada 30 persen negara yang sudah melegalkan ganja.

Dalam empat bulan terakhir, lima negara bagian telah melegalkan ganja rekreasi, yang berarti sekarang 30 persen negara mengizinkan penduduk dewasa untuk memiliki dan menggunakan ganja.

Setidaknya, dua negara bagian lagi siap untuk ditambahkan ke daftar itu setelah pengesahan RUU legalisasi ganja tahun ini.

Pakar dan pendukung kebijakan ganja mengatakan tren nasional ini menunjukkan pergeseran perspektif orang Amerika tentang ganja.

Baca Juga: Nantikan Kelanjutan Indonesia's Next Top Model Malam Ini Jumat 9 April 2021 di NET TV

Argumen dari pejabat terpilih dan pemilih yang berpusat pada persepsi bahaya penyalahgunaan zat ganja atau peningkatan aktivitas kriminal, telah dipadamkan. Karena bukti telah berkembang untuk menunjukkan ada manfaat ekonomi, sosial dan kesehatan dari industri ganja yang diatur oleh negara.

"Ternyata sudah sangat kuno," kata Marks tentang penentangan masa lalu untuk melegalkan ganja.

Marks dan pakar lainnya mengatakan akan ada upaya legalisasi yang lebih kuat dalam waktu dekat. Namun, mereka mencatat bahwa masih akan ada perjuangan berat sebelum negara tersebut melihat adanya pencabutan nasional yang sebenarnya dari undang-undang ganja.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Jumat 9 April 2021

Di Indonesia sendiri masih belum terealisasikan terkait legalisasi ganja, maupun untuk medis atau rekreasi.

Pasalnya, jika seseorang kedapatan atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Jepang, Ini Sejarah Tradisi Semah Laut di Desa Padang Kepulauan Karimata

Sementara untuk pidana denda, paling sedikit Rp 800Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: abcnews.go.com

Tags

Terkini

Terpopuler