Marks dan pakar lainnya mengatakan akan ada upaya legalisasi yang lebih kuat dalam waktu dekat. Namun, mereka mencatat bahwa masih akan ada perjuangan berat sebelum negara tersebut melihat adanya pencabutan nasional yang sebenarnya dari undang-undang ganja.
Baca Juga: Simak Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Jumat 9 April 2021
Di Indonesia sendiri masih belum terealisasikan terkait legalisasi ganja, maupun untuk medis atau rekreasi.
Pasalnya, jika seseorang kedapatan atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
Sementara untuk pidana denda, paling sedikit Rp 800Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.***