Legalisasi Ganja Berkembang di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

- 9 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/rexmedlen

Marks dan pakar lainnya mengatakan akan ada upaya legalisasi yang lebih kuat dalam waktu dekat. Namun, mereka mencatat bahwa masih akan ada perjuangan berat sebelum negara tersebut melihat adanya pencabutan nasional yang sebenarnya dari undang-undang ganja.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Jumat 9 April 2021

Di Indonesia sendiri masih belum terealisasikan terkait legalisasi ganja, maupun untuk medis atau rekreasi.

Pasalnya, jika seseorang kedapatan atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Jepang, Ini Sejarah Tradisi Semah Laut di Desa Padang Kepulauan Karimata

Sementara untuk pidana denda, paling sedikit Rp 800Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: abcnews.go.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah