WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya kembali mengizinkan Masjidil Haram untuk jamaah Umrah dalam kapasitas penuh. Izin itu mulai diberlakukan pada Minggu 17 Oktober 2021.
Pemerintah setempat pada Jumat lalu telah mengumumkan pelonggaran pembatasan mulai 17 Oktober pasca situasi Covid-19 membaik.
Selanjutnya, pemberlakuan yang sama juga diterapkan di Masjid Nabawi, Madinah.
Baca Juga: Soal Umrah 1443 H, Indonesia Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi
Pada Sabtu (16/10/2021) malam, para pekerja melepas stiker posisi sholat, menandai berakhirnya aturan jarak 1 sampai 2 meter di antara jemaah yang diberlakukan sejak tahun lalu.
Wakil Sekjen untuk Urusan Masjidil Haram Saad bin Mohammed Al Muhaimid menjelaskan, berbagai persiapan telah dilakukan sehingga bisa menerima jemaah dalam kapasitas penuh.
Selain itu, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna memastikan keselamatan semua orang.
Dirinya menegaskan keseluruhan jemaah dan pengunjung tetap diwajibkan mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker.
Pelonggaran aturan tersebut juga berlaku di lokasi lain termasuk tempat umum, alat transportasi, dan pusat perbelanjaan, bioskop, dan lainnya.
Pemakaian masker juga tak wajib di tempat umum luar ruangan, kecuali lokasi-lokasi tertentu. Termasuk Dua Masjid Suci.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, pelonggaran diberlakukan lantaran, kondisi Covid-19 terus membaik.
Selain itu jumlah warga yang sudah mendapatkan vaksin juga Covid-19 terus meningkat.
Baca Juga: Visa Umrah Bagi Calon Jemaah Dihentikan Sementara Arab Saudi, Kemenag: Ini langkah Evaluasi
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah dibuka dalam kapasitas penuh bagi mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin."""