Amerika Serikat kembalikan 250 Barang Antik Hasil Curian ke India

- 29 Oktober 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi artefak kuno
Ilustrasi artefak kuno /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pihak berwenang di Amerika Serikat telah mengembalikan sekitar 250 barang antik hasil curian ke India

Barang-barang tersebut bernilai setara Rp213 miliar, diserahkan pada hari Kamis 28 Oktober 2021 waktu setempat dalam sebuah upacara di konsulat India di New York City.

Barang yang diserahkan, diantaranya bagian tengah adalah perunggu Shiva Nataraja bernilai setara Rp56,8 miliar.

Upacara tersebut mengikuti penyelidikan luas oleh kantor kejaksaan Manhattan dan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS, yang berfokus pada puluhan ribu barang antik yang diduga diselundupkan ke AS oleh dealer Subhash Kapoor, yang sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: AS akan Pererat Hubungan dengan Taiwan Guna Melawan China

"Kasus ini berfungsi sebagai pengingat kuat bahwa individu yang merampok kuil suci untuk mengejar keuntungan individu melakukan kejahatan tidak hanya terhadap warisan suatu negara tetapi juga masa kini dan masa depan," kata Jaksa Distrik Cyrus Vance Jr dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Aljazeera, Jumat 29 Oktober 2021.

Pihak berwenang mengatakan Kapoor dipenjara di India dan menghadapi dakwaan di sana sambil menunggu permintaan ekstradisi AS  menggunakan galeri Art of the Past miliknya di New York untuk memperdagangkan harta jarahan dari India dan berbagai negara di Asia Tenggara.

Penyelidikan telah menghasilkan pemulihan 2.500 artefak bernilai setara Rp2 triliun dan hukuman enam rekan konspirator Kapoor.

Baca Juga: Sultan Hassanal Bolkiah Sebut Myanmar Bagian dari Keluarga ASEAN

Perunggu Shiva Nataraja dijual oleh ibu dari Nancy Wiener, seorang operator galeri yang mengaku bersalah dalam kasus bulan ini atas tuduhan konspirasi dan kepemilikan barang curian.

Pihak berwenang mengatakan, Nancy Wiener menjual barang-barang jarahan ke museum-museum besar di Australia dan Singapura.

Pada bulan Juni, kantor kejaksaan mengembalikan lebih dari dua lusin artefak bernilai setara Rp54 miliar ke Kamboja sebagai bagian dari penyelidikan. 33 objek lainnya dikirim kembali ke Afghanistan pada bulan April 2021.

Baca Juga: Mayat Bocah Dibiarkan Membusuk dalam Rumah Selama 1 Tahun usai Dianiaya

Surat-surat pengadilan yang diajukan di New York mengatakan Kapoor berusaha keras untuk mendapatkan artefak, banyak di antaranya patung dewa Hindu, dan kemudian memalsukan asalnya dengan dokumen palsu.

Mereka mengatakan Kapoor berkeliling dunia mencari barang antik yang telah dijarah dari kuil, rumah, dan situs arkeologi. Beberapa artefak ditemukan dari unit penyimpanan Kapoor di New York.

Menurut Jaksa di AS, Kapoor meminta barang-barang itu dibersihkan dan diperbaiki untuk menghilangkan kerusakan apa pun dari penggalian ilegal, dan kemudian mengekspornya secara ilegal ke AS dari negara asalnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah