Protes Pembakaran Kitab Suci Al Quran, Iran Tunda Pengiriman Duta Besar ke Swedia

- 3 Juli 2023, 06:10 WIB
Aksi pembakaran Alquran yang dilakukan Salwan Momika saat Hari Raya Idul Adha telah memicu kecaman keras terhadap Pemerintah Swedia dari umat Muslim di seluruh dunia.
Aksi pembakaran Alquran yang dilakukan Salwan Momika saat Hari Raya Idul Adha telah memicu kecaman keras terhadap Pemerintah Swedia dari umat Muslim di seluruh dunia. /Tangkapan layar YouTube Islam Channel

WARTA PONTIANAK - Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian pada Minggu 2 Juli 2023 waktu setempat mengatakan, negaranya akan menunda untuk mengirim duta besar baru ke Swedia sebagai bentuk protes atas pembakaran Al Quran di luar sebuah masjid di Stockholm.

Sebelumnya diketahui, seorang pria merobek dan membakar Al Quran di luar masjid sentral Stockholm pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, bertepatan dengan perayaan Idul Adha.

Kepolisian Swedia menahan pelaku pembakaran kitab suci itu dengan tuduhan penghasutan terhadap sebuah kelompok etnis atau kebangsaan tertentu. Dalam wawancara dengan sebuah surat kabar, pelaku pembakaran tersebut menyatakan dirinya sebagai seorang pengungsi Irak.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Negara Miskin di Dunia, Didominasi Benua Afrika

Kementerian luar negeri Iran telah memanggil kuasa usaha Swedia pada Kamis 29 Juni 2023 untuk mengutuk tindakan yang merupakan penghinaan terhadap bentuk kesucian Islam yang paling sakral.

"Meski prosedur pemerintahan untuk menunjuk seorang duta besar baru ke Swedia telah berakhir, proses untuk mengirimnya telah ditunda karena Pemerintah Swedia memberikan izin untuk penodaan kitab suci Al Quran," kata Amirabdollahian dalam Twitter pada Minggu 2 Juli 2023.

Ia tidak merinci berapa lama Iran akan menahan diri untuk tidak mengirimkan duta besar ke Swedia.

Baca Juga: Macron Batalkan Perjalanan ke Jerman karena Kerusuhan di Prancis

Sementara kepolisian Swedia telah menolak sejumlah pengajuan terbaru untuk melakukan unjuk rasa anti Al Quran, pihak pengadilan telah menolak keputusan kepolisian tersebut dengan alasan melanggar kebebasan berpendapat.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x