Untuk diketahui, Peru tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas telah digunakan sebagai alasan perpisahan atau perceraian di negeri itu.
Undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi “moral publik”, seperti Pasal 183 KUHP tentang “pameran dan publikasi cabul”, juga telah digunakan terhadap lesbian dan homoseksual.
Baca Juga: Diduga Bawa Misi LGBT, Warganet Serukan Boikot Serial Animasi ‘Cocomelon Lane'
Sikap masyarakat terhadap kaum homoseksual pada umumnya menolak, hal ini sangat dipengaruhi oleh Gereja Katolik.*