Peru Resmi Kategorikan Transgender Sebagai Bagian Penyakit Jiwa

- 21 Mei 2024, 13:59 WIB
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT /LollipopPhotographyUK/Pixabay/

Untuk diketahui, Peru tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas telah digunakan sebagai alasan perpisahan atau perceraian di negeri itu.

Undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi “moral publik”, seperti Pasal 183 KUHP tentang “pameran dan publikasi cabul”, juga telah digunakan terhadap lesbian dan homoseksual.

Baca Juga: Diduga Bawa Misi LGBT, Warganet Serukan Boikot Serial Animasi ‘Cocomelon Lane'

Sikap masyarakat terhadap kaum homoseksual pada umumnya menolak, hal ini sangat dipengaruhi oleh Gereja Katolik.*

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah