Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Mulai Dipertanyakan, Begini Kata Kapolres

15 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Ikan Arwana. /biologydictionary.net

WARTA PONTIANAK - Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020 yang ditangani pihak Polres Kapuas Hulu mulai dipertanyakan warga.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu

Kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh staf Dinas Perikanan Kapuas Hulu tersebut menarik perhatian masyarakat Kapuas Hulu, sehingga keingintahuan perkembangan perkara yang ditangani kepolisian sangat dinantikan. 

Asnol warga Kapuas Hulu menyampaikan, dirinya sangat ingin tahu perkembangan kasus dugaan Tipikor Ikan Arwana tersebut. Untuk itu dirinya pun mempertanyakan kasus dugaan Tipikor Arwana 2020 yang ditangani polisi.

"Sebagai masyarakat saya berharap kepada  penegak hukum supaya bekerja secara profesional dan bekerja sesuai dengan kapasitasnya," katanya, Senin 15 Maret 2021.

Asnol berharap kepada pihak kepoisian, jangan sampai kasus dugaan Tipikor Ikan Arwana ini jalan ditempat. Sebagai masyarakat, dirinya berharap agar kasus ini menemui titik terang dan tuntas sampai ke akarnya.

"Kita harap dari kepolisian agar tetap meletakan hukum sebagai panglima tertinggi. Mudah - mudahan penegak hukum kita di Kapuas Hulu dapat menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla, Polda Kalbar: Semua di Lahan Masyarakat, Bukan Konsesi!

Sementara MR staf Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang melaporkan perkara dugaan Tipikor dan Pungli Ikan Arwana tersebut menyampaikan, dirinya tetap mengawal laporan yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada 19 Januari 2021 lalu.

"Maka kita berharap ada kepastian hukum. Sesuai dengan temuan bukti yang didapatkan. Karena saat melapor ke kepolisian, saya juga menyerahkan beberapa bukti yang sudah mengarah kepada terduga pelaku," ujarnya.

MR menegaskan, laporan yang diisampaikan kepada pihak kepolisian terhadap oknum di Dinas Perikanan Kapuas Hulu bukan berdasarkan dari sakit hati maupun lain - lain, namun laporan ini berdasarkan fakta dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan Pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Perikanan Kapuas Hulu.

"Saya membuat laporan kepada polisi itu hanya ingin membuat jera oknum di Dinas Perikanan Kapuas Hulu saja. Yang jelas mereka sudah melanggar kode etik sebagai ASN," jelasnya.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Kencana Group Antisipasi Karhutla di Kapuas Hulu

MR menyampaikan, sebelum dirinya melaporkan kasus ini kepada kepolisian, dirinya sudah pernah menyampaikan kepada atasannya atas perilaku - perilaku oknum di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang melanggar. Namun sayangnya laporannya tidak ditindaklanjuti, sehingga dirinya memilih melaporkan kasus ini kepada polisi.

"Saya berharap atas apa yang saya laporkan ini kedepan tidak ada lagi tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum - oknum di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang membuat citra ASN menjadi buruk," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyampaikan, kasus Arwana 2020 yang mereka tanganinya masih dalam proses penyelidikan. 

"Untuk progres saatnya masih proses lidik, secara teknis ada dipenyidiknya," ucap Kapolres.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Kebingungan Pungut Pajak Walet, Rudi: Tak ada Sanksi untuk Pelaku Usaha yang Tak Mau Bayar

Kapolres menyampaikan, dalam penanganan kasus Arwana ini, pihaknya sudah melakukan langkah - langkah untuk mengumpulkan alat bukti sesuai SOP dan aturan tentunya ada tahapan saksi serta ahli.

Perlu diketahui pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.

Berdasarkan data yang ada dari berbagai pihak, dalam pengadaan ikan Arwana tersebut pihak perusahaan pelaksana membeli ikan di salah satu pengusaha ikan Arwana di Pontianak dengan harga jauh lebih murah dari harga satuan yang di tetapkan pada anggaran tersebut.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Keluarkan 3 Izin Pendirian Alfamart

Tidak hanya dugaan Tipikor, pada pengadaan ikan di Dinas Perikanan Kapuas Hulu juga ada dugaan Pungli untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak perusahaan pelaksana. ***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler