Imbas Kasus Arwana, Sejumlah Pejabat Dinas Perikanan Tidak Siap Jadi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

18 Maret 2021, 14:13 WIB
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sejumlah pejabat struktural di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan tidak siap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa di tahun 2021.

Beberapa dari mereka pun sudah ada membuat surat penyataan tidak siap menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Ketidaksiapan mereka ini akibat imbas dari kasus pengadaan ikan Arwana 2020 yang membelit Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kasus pengadaan ikan Arwana ini pun masih dalam proses penyelidikan di Polres Kapuas Hulu. 

"Tahun lalu saya memang menjadi PPK. Namun untuk tahun ini sebelum saya ditunjuk menjadi PPK, saya sudah membuat surat yang menyatakan tidak siap untuk menjadi pejabat dalam Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021," kata Sukiman selaku Kepala Bidang Kelembagaan Pengelolaan TPI pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Mulai Dipertanyakan, Begini Kata Kapolres

Sukiman menyampaikan, beberapa pejabat struktural Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang tidak siap menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021 ini karena ada rasa ketakutan akibat kasus pengadaan ikan Arwana 2020.

"Jujur saja kerja saat ini tak tenang karena ada rasa ketakutan," ujarnya.

Sukiman mengatakan, menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa bukanlah merupakan tugas utama seorang pejabat struktural karena ini merupakan tugas tambahan.

"Namun menjadi panitia pejabat pengadaan barang dan jasa seperti PPK dan lainnya untuk dibidang masing - masing tidak masalah, mau tak mau harus siap. Namun kalau menjadi PPK yang menanggung keseluruhan kegiatan dinas tentunya banyak yang tidak berani, apalagi dengan kondisi saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Periksa Kadis Perikanan Terkait Dugaan Korupsi Ikan Arwana

Atas kasus pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu, dirinya sebagai ASN yang ada di dinas tersebut menjadi malu karena sudah menjadi konsumsi publik. Selain itu ASN yang tidak tahu menahu ikut terimbas masalah ini.

"Kita berharap kasus ini jangan sampai dibiarkan, harus ada kejelasan sehingga ASN lain tidak terganggu dalam bekerja. Kalau bisa pimpinan ambil alih masalah ini," ucapnya. 

Sementara itu Julianus Kasi Perlindungan Nelayan Kecil di Dinas Perikanan Kapuas Hulu menyampaikan, dirinya juga sudah membuat pernyataan tidak siap menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021 sebelum dirinya ditunjuk.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu, Kasat Reskrim: Kemungkinan Ada Tersangka

"Ketidakbersediaan saya diajukan sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Penunjukan sebagai Pejabat Pengadaan. Jadi istilah yang tepat bukannya mundur tetapi tidak bersedia. Sedikit banyak dampak kasus pengadaan ikan Arwana 2020 membuat saya tidak bersedia lagi jadi pejabat pengadaan barang dan jasa.  Lagipula saya juga sudah bosan jadi pejabat pengadaan barang dan jasa," katanya.

Julianus mengungkapkan, selain karena dampak kasus pengadaan ikan Arwana 2020, dirinya tidak bersedia menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa, hal ini dikarenakan dirinya ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

"Apabila saya tetap menjabat sebagai Pejabat Pengadaan, maka saya tidak akan dapat optimal dalam melayani masyarakat khusus melaksanakan tugas sebagai PPNS seabgaimana kita ketahui  aktifitas destruktif fishing semakin marak di Kapuas Hulu," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu, Kasat Reskrim: Kemungkinan Ada Tersangka

Sementara itu Rudi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kapuas Hulu menyampaikan, untuk masalah adanya pejabat struktural di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang  menolak menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021, pihaknya ada menerima surat pengunduran staf perikanan untuk menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa.

"Kalau tidak salah ada 5 orang yang mengundurkan diri. Namun masalah ini sudah diatasi oleh kepala dinas perikanan sendiri dan kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

Rudi mengatakan, dirinya enggan mau ikut campur urusan internal dinas lain. Dirinya berharap masalah ini dapat diselesaikan.

"Kita sudah memikirkan bagaimana masalah - masalah terkait dengan pejabat pengadaan barang dan jasa ini tidak terjadi seperti ini lagi kedepannya," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Tipikor Pengadaan Ikan Arwana, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

Sementara itu Roni Januardi Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu saat ditemui enggan berkomentar soal sejumlah pejabat struktural di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang menolak menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Perlu diketahui pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.

Berdasarkan data yang ada dari berbagai pihak, dalam pengadaan ikan Arwana tersebut pihak perusahaan pelaksana membeli ikan di salah satu pengusaha ikan Arwana di Pontianak dengan harga jauh lebih murah dari harga satuan yang di tetapkan pada anggaran tersebut.

Baca Juga: Drummer Arwana: Jangan Menganaktirikan Seniman

Tidak hanya dugaan Tipikor, pada pengadaan ikan di Dinas Perikanan Kapuas Hulu juga ada dugaan Pungli untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak perusahaan pelaksana. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler