Sebarkan Ujaran Kebencian melalui Media Sosial, Pria Ini Dibekuk Polisi di Singkawang

26 Juli 2021, 20:17 WIB
Penyidik Polres Singkawang saat memeriksa pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim siber Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisal FR yang diduga memposting kalimat yang bernuansa sara dan ujaran kebencian di media sosial facebook. 

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino menyebut, terkait kasus ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atau pemilik akun yang berinisial FR.

"Terkait permasalahan ini. Sejauh ini tim telah bergerak cepat menjemput yang bersangkutan dan telah memanggil serta memeriksa pemilik akun," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Operator Alat Berat Diringkus, Polisi akan Periksa Pemodal PETI di Kapuas Hulu

Ia menyebut, bahwa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Namun, untuk menyelidikinya membutuhkan proses, mengingat kasus Undang-Undang ITE tidak sama dengan tindak pidana umum. 

"Tindak pidana UU ITE tidak seperti biasa. Butuh keterangan saksi ahli, seperti bahasa, pidana, serta keterangan ahli Undang-Undang ITE," ujarnya. 

Dirinya, berharap masyarakat agar tetap tenang dan sabar serta tidak melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Sehingga tidak mengganggu situasi aman yang sudah tercipta di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Singkawang.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Terminal Bunut Hilir 2018, Kejari Kapuas Hulu akan Bentuk Tim Investigasi

"Kita harap masyarakat tetap sabar dan tenang mengingat sejauh ini kita telah memeriksa yang bersangkutan. Dan kita juga berharap masyarakat menunggu proses yang telah berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP POM kota Singkawang Zulfian mengapresiasi tindakan cepat tanggap Polres Singkawang sebab telah memeriksa yang bersangkutan, karena menimbulkan kegaduhan di media sosial.

"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Singkawang yang telah cepat tanggap mengamankan yang bersangkutan," ujar Zulfian. 

Baca Juga: Mahasiswa IKIP PGRI Tiba-tiba Disebar ke Kapuas Hulu di Saat Pandemi, Ada Apa Ya?

Ia menyebut, FR sudah menciderai toleransi yang telah terbangun selama ini. Dan berharap yang bersangkutan harus segera diproses jika ditemukan tindak pidana dalam postingan bersangkutan. 

"Saya harap masyarakat kota Singkawang agar tetap tenang. Dan jangan terprovokasi kepada pihak mana pun. Dan kita juga menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait proses hukum yang telah berjalan ini," ujarnya. 

Sementara itu, Panglima SPM Kota Singkawang Muhammad Tahyat berharap kasus ini segera di proses jika ditemukan unsur pidana, dan pihakanya akan terus mengawal proses hukum.

Baca Juga: Jalan Layang akan Dibangun di Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD : Tolong Warga Dukung Pembangunan

"Kami harap kasus ini segera berlanjut. Dan kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," tegas Tahyat. 

Dirinya, juga meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan efek jera kepada orang yang telah mencoba melecehkan suku, ras dan agama lain.

"Harus ada efek jera kepada pelaku-pelaku yang telah mencoba menciderai suku, ras dan agama. Jangan ada lagi oknum-oknum yang dapat menimbulkan rasa kebencian di tengah masyarakat," tegasnya.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler