6 Porter Bandara Internasional Supadio Pontianak Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

29 Mei 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/Mohamed Hassan/

WARTA PONTIANAK – Pihak kepolisian mengamankan enam orang porter yang bekerja di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Keenam orang porter yang ditangkap itu masing masing berinisial AY (23), MJ (28), AN (21), BP (20), AR (32), dan AA (21).

Keenam orang ini diduga telah melakukan pembobolan koper dan mencuri barang barang berharga milik penumpang bandara.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan para pelaku pada 24 dan 29 April 2022 lalu.

Saat ini, kata Kombes Pol Jansen, baru dua orang korban yang melaporkan kehilangan barang barang berharganya.

Hal ini dikarenakan kedua korban ini mengetahui barang barang nya telah hilang ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng.

“Makanya, setelah mengtahui jadi korban pencurian, kedua korban (penumpang pesawat terbang) ini langsung membuat laporan di Polresta Bandara Soekarno Hatta," kata Kombes Pol Jansen dihubungi Minggu 29 Mei 2022.

Baca Juga: Perwira Polisi Laporkan Mertua dan Ipar Terkait Dugaan Pencurian ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga diketahui jika terduga pelaku adalah porter Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, berjumlah enam orang.

Sebab, lanjut Kombes Pol Jansen, saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah batang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai.

Saat para terduga pelaku sudah berada di kantor polisi guna dillakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Mempawah Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Showroom Yamaha Sungai Pinyuh, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Para terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362, Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler