Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diamankan Polisi, Lantaran Lakukan Dugaan Perbuatan Cabul

7 September 2022, 19:42 WIB
Terduga pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam keterangan pers /Polres Ketapang/

WARTA PONTIANAK – Seorang warga berinisial IS (41) diamankan petugas dari Polres Ketapang di di kediamannya di Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

IS yang sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat seorang anak asuh yayasan panti asuhan setempat, berinisial MF (13) di Polres Ketapang.

Dalam laporannya, MF mengaku telah mengalami dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial IS.

Saat diamankan, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya dugaan tindakan pencabulan.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Rabu 7 September 2022, Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana mengatakan, dari pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh, serta tinggal di yayasan panti asuhan tersebut, dirinya telah beberapa kali mengalami dugaan pencabulan. Perbuatan dugaan pencabulan itu dialami korban di yayasan panti asuhan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Korban juga mengaku bahwa selain dirinya, ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban dugaan pencabulan, namun tidak ada yang berani melaporkan ke pihak kepolisian, lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

Terkait modus terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik.

Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

Terduga pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler