Diduga Lakukan TPPO, Polres Sambas Tangkap Warga Malaysia

10 Juni 2023, 16:57 WIB
Barang bukti berupa paspor yang diamankan /Hms/

WARTA PONTIANAK – Polres Sambas menangkap dua orang pria yang diduga merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Dari dua orang yang ditangkap itu, salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk  memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya.

Setelah dibentuk Satuan Tugas TPPO ini, pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan KL (43), WNI beralamat di Singkawang Kalbar.

Ia menambahkan, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 09.30 WIB yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Menurutnya, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia yang diduga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosuderal.

Baca Juga: Satgas TPPO Polres Singkawang Amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI yang sedang menunggu  di halte Res Area PLBN Aruk yakni 1 pria dan 2 wanita, kemudian datang 1 unit mobil Inova Warna Silver yang di kendarai oleh tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut setelah di lakukan pengecekan terhadap pengendara dijelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia, selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk di mintai keterangan," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan orang atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia  Jo pasal 55 KUHP. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler