DPRD Sambas Sampaikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

17 Oktober 2023, 18:39 WIB
Penyerahan Draft Raperda /HMS/

WARTA PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas siap melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif. Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sambas itu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Disampaikan DPRD Kabupaten Sambas pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Bupati Sambas terhadap APBD Tahun Anggaran 2024.

Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD disampaikan Chadari Eka Saputra, dari Fraksi Partai Golkar.

“Perlindungan dan pemberdayaan Petani sangat penting didalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan menjadi bagian untuk mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum,” ujar Chadari.

Dia mengatakan, selama ini, Petani sudah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pada pembangunan ekonomi negara.

Menurut Eka, kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Kita harus memberikan apresiasi yang besar kepada para petani, mereka merupakan pahlawan bagi kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” katanya.

Semangat pembahasan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini terang Chadari Eka, mengingat kondisi sekarang ini, dimana cenderung meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

Baca Juga: DPRD Sambas Harmonisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ke Kanwil Kemenkumham Kalbar

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang dialami oleh petani ditanggung sendiri oleh petani,” terang dia.

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini tambah dia, sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Raperda yang akan dibahas DPRD Kab Sambas lanjut Chadari Eka, merupakan tindak lanjut dari Aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Pansus DPRD Sambas Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan strategi dan Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler