Lima Model Ini Bisa Atasi Kawasan Kumuh di Sanggau

12 Desember 2023, 13:09 WIB
Kawasan kumuh di Sanggau /

WARTA PONTIANAK - Kawasan Uumuh menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah saat ini. Selain persoalan sosial, pemukiman kumuh juga memicu munculnya persoalan kesehatan. Di Kebupaen Sanggau, Pemerintah daerah melalui Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau terus berupaya menjadikan pemukiman kumuh sebagai tempat yang nyaman dan aman untuk dihuni.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman DPCKTRP Sanggau, Agus Hidayat menjelaskan,paling tidak ada lima model penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau. Pertama, perbaikan fisik kawasan. Memperbaiki permukiman kumuh dengan cara memperbaiki lingkungan fisik dan fasilitas publik dalam komunitas dengan tetap mempertahankan lokasi, karakter dan struktur sosial masyarakat lokal.

 

 

“Artinya kita melakukan perbaikan, tempatnya masih tetap, masyarakatnya masih tetap di situ, memperhatikan budaya setempat. Jadi kita melakukan perbaikan fisik kawasan, atau dalam bahasa teknisnya itu onside upgrading,” kata Agus Hidayat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga: Lebih 1.500 Layanan Air Minum Pedesaan sudah Tersambung ke rumah di Sanggau

Kedua, lanjutnya, melalui penataan tata letak kawasan. Agus menyebut penataan tata letak kawasan secara sistematis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan hunian di dalam sebuah kawasan.

“Jadi melalui penataan ulang. Tata letak rumah dengan jalan. Mungkin ada jarak rumah yang terlalu dekat. Jadi kita menata ulang begitu rencana ukuran, desain, drainasenya kita lakukan penataan ulang di dalam kavling di kawasan kumuh itu. Atau dalam bahasa teknisnya onside reblocking,” jelas Agus.

Ketiga, bisa dilakukan dengan pembangunan kembali, atau onside reconstruction, yaitu melakukan pembangunan kembali di lahan yang sama. Hal ini dilakukan salah satunya, karena bangunan yang ada menyalahi aturan zonasi.

“Jadi kawasan kumuh tidak dipindah ke lokasi baru, tapi masih di tempat lama dengan melakukan pembangunan kembali,” ujar Agus.

Keempat, adalah relokasi. Masyarakat di permukiman kumuh, direlokasi ke tempat lain yang secara legalitas tanahnya itu legal. Dan kelima. Melalui land sharing atau pembagian lahan. jadi lahan kawasan kumuh itu untuk dibagikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Dinsos P3AKB Bersama TP PKK Sanggau Ziarah ke Makam Pahlawan

"Jadi ada kawasan katakanlah milik pemerintah, atau milik swasta yang di-sharing-kan sebagai kontribusi untuk digunakan dalam rangka penanganan kawasan kumuh,” pungkas Agus. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra

Tags

Terkini

Terpopuler