Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah, Pria asal Sambas Ditangkap Polisi

4 Juni 2024, 12:29 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pencurian /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kurang dari 24 jam, unit reskrim Polsek Pemangkat yang dibantu anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (25) di Bandara Internasional Supadio Pontianak, saat hendak melarikan diri ke Jakarta, pada Minggu 2 Juni 2024.

Pelaku CK ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan, saat sedang menginap di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya kasus tersebut, dimana saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Pemangkat.

"Pelaku beinisial CK yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat," katanya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat satu karyawan salesman berinisial AA (Pelapor) bersama pelaku CK sedang menginap di Grand Hotel Kecamatan Pemangkat pada Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa satu kamar berdua.

"Mereka menginap di hotel untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil Pick Up," katanya.

Ia menjelaskan, pada Minggu 2 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi, alias dibawa kabur pelaku CK.

Baca Juga: Soal Penggelapan Retribusi Pajak Sarang Burung Walet oleh PT, ACWI, Ini Klarifikasi Balai Karantina

Barang yang dimaksud, diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan Nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp20 juta.

Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK.

Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan PT Arjuna Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, hingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.

"Saat itu, pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil ditangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Kemitraan, Masyarakat Durian Sebatang Buat Aduan ke Polres Kayong Utara

Akibat perbuatannya, pelaku CK yang merupakan warga Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ini, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler