[Pilkada 2020] Dugaan Pelanggaran yang Ditangani Bawaslu Kapuas Hulu Dinyatakan Selesai

- 24 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya. /Dok. Sekretariat Kabinet/

Bahkan seorang kepala desa di Desa Beringin, Kecamatan Hulu Gurung, diduga tidak menjaga netralitas dan saat ini masih tahap klarifikasi petugas Bawaslu di lapangan.

Baca Juga: [PILKADA 2020] Tangani 10 Kasus Korupsi di Kalbar, Ini Pesan KPK untuk Calon Kepala Daerah

"Jadi kasus dugaan pelanggaran yang sudah kami tangani, kami anggap sudah selesai," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x