1 Dusun di Kabupaten Kapuas Hulu Golput saat Pilkada 2020, Ini Kata Bupati

- 13 Desember 2020, 17:10 WIB
Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir.
Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir. /ANTARA/

Hal itu terjadi karena Pemerintah Daerah tidak dibenarkan menganggarkan untuk pembangunan listrik akibat terbentur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga: Sis-Wahyu Deklarasi Menang di Kapuas Hulu, Sis: Mari Bersatu Kembali

Sebelum keluarnya regulasi tersebut, Pemda Kapuas Hulu telah berupaya menganggarkan untuk sejumlah desa mesin disel untuk listrik, melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan juga melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Bahkan, Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral sudah di tarik ke provinsi.

"Jadi Pemda hanya sebatas koordinasi dan saya sudah merekomendasikan agar dibangun listrik di Kapuas Hulu yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya.

 

Dia berharap pemerintah pusat memprioritaskan pembangunan listrik negara di wilayah Kapuas Hulu lewat program Indonesia terang.

Data antara Bappeda dan PLN serta BPS masih tidak sinkron. Sebab pihak PLN punya perhitungan data tersendiri.

Baca Juga: FORMASI Minta Pemkab Kapuas Hulu Lakukan Pembangunan Berkelanjutan

”PLN melihat jika sudah ada listrik di suatu desa meski pun belum semua dusun teraliri listrik, PLN menganggap itu sudah desa terang. Sebab PLN itu perusahaan milik negara sehingga ada perhitungan tersendiri," ucpanya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah