Syarat Swab PCR Penerbangan Diminta Dicabut, Harisson: Kemenhub Tidak Serius!

- 27 Desember 2020, 09:37 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harisson Azroi, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harisson Azroi, M.Kes /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Padahal, kelima orang tersebut jelas telah menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan mereka negatif.

Baca Juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

“Dan ini terbukti dari hasil razia kita terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat, dari 24 orang yang kita ambil sampel nya ternyata 5 orang positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Ct nya 28. Padahal, ke lima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang,” beber Harisson.

Harisson menyampaikan, Gubernur Kalbar telah mengambil keputusan yakni siapapun penumpang pesawat yang datang ke Kalimantan Barat harus mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan Swab PCR.

Baca Juga: Demi Keselamatan Masyarakat Kalbar, Sutarmidji Akan Tutup Bandara Jika Maskapai Abaikan Prokes

“Berdasarkan ini lah Bapak Gubernur sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah kalbar harus negatif berdasrkan pemeriksaan PCR. Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98%. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah setengah dalam penanganan covid di kalbar,” terangnya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah