Kronologis Lengkap Pembunuhan Tetangga di Sungai Pinyuh, Ternyata Dipicu Persoalan Ini

- 30 Desember 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Satuan Reskrim Polres Mempawah masih melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan di Jalan Pancasila, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu, 30 Desember 2020, sekira pukul 13.00 WIB.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pemicu perkelahian antara J dan R dengan korban Djonidi sampai tewas ini hanya gara-gara kenakalan anak.

Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal menjelaskan kronologis perkelahian berujung kematian ini.

Baca Juga: Ini Pemicu Ayah dan Anak Habisi Nyawa Tetangganya di Sungai Pinyuh

Awalnya, kata Rizal, anak dari korban Djonidi dengan adiknya tersangka R berkelahi. Kemudian anak korban mengadu ke korban. Korban kemudian memukul adik tersangka.

“Mengetahui hal itu, tersangka R dengan spontan melakukan perdebatan atau cekcok dengan korban,” jelas Rizal.

Setelah itu, terjadi perkelahian antara korban Djonidi dengan R yang disebut masih berusia 17 tahun tersebut tidak terelakkan.

Lalu J ayahnya R melihat dan mendatangi lokasi kejadian. J pun berkelahi dengan korban.

Baca Juga: Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Tetangga di Sungai Pinyuh

“Nah, saat itu, tersangka pertama (R) kembali ke rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian dan mengambil pisau yang diselipkan di belakang badannya. Sesampainya mendekati TKP, pisau itu diselipkan di depan badannya,” jelas mantan Kapolsek Pelabuhan Dwikora Pontianak ini.

Setibanya R di lokasi, ia masih melihat J dan korban berkelahi. R pun langsung menusukkan pisau itu ke dada korban. Berdasarkan hasil visum, luka tusukan itu selebar dua sentimeter, dalamnya kurang lebih lima sentimeter.

“Korban saat itu dilarikan ke Puskesmas Sungai Pinyuh untuk mendapat pertolongan medis. Namun, korban meninggal dalam perjalanan,” beber Rizal.

Baca Juga: [WARTA UPDATE] Pedagang Ayam Tewas Ditusuk, Kapolres Mempawah: Ini Kriminal Murni dan Diproses Hukum

Dalam kasus ini, kata ada dua tersangka. Di mana tersangka pertama adala R dan tersangka kedua J. Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 3, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.

“Kita masih kroscek, KK atau akte terhadap pelaku yang disebut anak-anak ini. Jika benar masih anak-anak, maka kita sesuaikan pasalnya untuk anak di bawah umur,” tuturnya.

Yang jelas, kata Rizal, kedua tersangka sudah diamankan dan masih kita periksa lebih lanjut. “Sementara korban sudah dimakamkan di Bakau Besar,” tutup Rizal. ***

NB: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah