Bantu dan Jual Temannya Sendiri, AY: Maafkan, Saya Menyesal

- 7 Januari 2021, 10:35 WIB
Empat mucikari yang menjual teman sekampungnya saat diamankan di Polres Ketapang
Empat mucikari yang menjual teman sekampungnya saat diamankan di Polres Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

Kepolisian menjerat AY dan tiga temannya serta tiga pria hidung belang itu dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah