Hanya Singkawang dan Kapuas Hulu Dapatkan Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI

- 13 Januari 2021, 12:23 WIB
Singkawang dan Kapuas Hulu mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI
Singkawang dan Kapuas Hulu mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI /Mizar/Warta Pontianak

Sesuai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sudah sangat tepat mengatakan bahwa negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

“Termasuklah salah satunya setiap produk yang berkaitan dengan publik yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi halal," jelasnya.

Dengan sudah mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu dan sungkan-sungkan untuk datang ke Singkawang guna menikmati kuliner dan sebagainya.

Baca Juga: Cek Gunakan KTP untuk Menerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online

Kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan dan memotivasi kepada pelaku usaha yang lain yang secara diam-diam atau inisiatif mereka dengan memasang label atau menulis sertifikat halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.

"Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI," pintanya.

Sementara salah seorang pelaku UMKM Singkawang yang mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI Kalbar, Yonas berharap masyarakat menjadi semakin percaya dengan produk bajakah yang dijualnya.

Baca Juga: Biar Sama-sama Dapat, Ini 7 Syarat Khusus BLT UMKM Rp 2,4 Agar Bisa Langsung Cair

"Usaha yang kita lakukan sudah berjalan 1 tahun 8 bulan," katanya.

Bahkan pangsa pasarnya saat ini bukan hanya di sekitar Singkawang dan Kalbar, tapi juga sudah menembus ke Negara Rusia, Jerman dan Perancis.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah