Sepanjang Januari 2021, Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap 4 Kasus Narkoba

- 19 Januari 2021, 11:32 WIB
Empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang
Empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang /Mizar/Warta Pontianak

"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram yang disimpan tersangka ke dalam remot tv," jelasnya.

Dan TKP keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu.

Baca Juga: Diduga Miliki Narkoba di Kediamannya, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polrestabes Bandung

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.

Dari 4 tersangka dan 4 TKP tersebut, lanjutnya, barang bukti yang didapat sebanyak 22,93 gram. Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu.

Dengan perhitungan 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram.

Baca Juga: Ibu di Medan Tega Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang Demi Membeli Narkoba

"Keempat tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jumari menambahkan, dari empat tersangka yang diamankan, satu tersangka diantaranya adalah merupakan residivis kriminal.

"Tersangka yang dimaksud adalah AM, yang sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah