Pada perayaan Cap Go Meh 2021 nanti, dalam surat edaran Gubernur Kalbar, hanya aktifitas ritual keagamaan tertentu saja yang diperkenankan.
Aktifitas perayaan Cap Go Meh seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya, tahun ini terdapat pelarangan.
Baca Juga: Setiap Vihara di Singkawang Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Imlek
“Seluruh camat se-Kabupaten Sambas, FKUB, forum organisasi masyarakat terkait, dan kepala desa, diharapkan dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan poin-poin, sesuai surat edaran Gubernur Kalbar dan Surat Bupati nantinya,” tutup Sekda. ***