Sambas Tiadakan Perayaan Cap Go Meh 2021

- 11 Februari 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi peryaan Cap Go Meh yang mengikuti perayaan Imlek
Ilustrasi peryaan Cap Go Meh yang mengikuti perayaan Imlek /Unsplash.com/@lali_ph

WARTA PONTIANAK – Perayaan Imlek Cap Go Meh tahun 2021, diyakini masih terbentur kondisi pandemi Covid-19. Untuk Kabupaten Sambas, Pemerintah setempat telah menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan surat pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, H. Fery Madagaskar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menerbitkan surat Bupati Sambas Nomor 400/14/Kesra-A perihal Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh.

“Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Sekda.

Baca Juga: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2021 di Kapuas Hulu Ditiadakan

Ferry Madagaskar melanjutkan, surat yang dikeluarkan Pemda sebagai penegasan agar semua komponen masyarakat peduli terhadap pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sambas.

Pemda Sambas berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pemda dan semua komponen yang tergabung dalam tim gugus tugas covid-19, berkomitmen melakukan upaya-upaya strategis dalam pengendalian, pencegahan penyebaran covid-19,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolres Pastikan Festival Cap Go Meh 2021 dan Pesta Kembang Api di Sambas Ditiadakan

Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi hingga pemerintah kabupaten harus tegas mengambil langkah penting mewujudkan Indonesia terbebas dari Covid-19 salah satunya dengan cara pembatasan kegiatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x