Satgas Covid-19 Berencana Perpanjang Syarat PCR Hingga Usai Cap Go Meh 2021

- 6 Januari 2021, 16:08 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji
Gubernur Kalbar Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK –  Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan peraturan bagi penumpang pesawat yang ingin datang ke Provinsi Kalimantan Barat harus menyertakan surat keterangan negatif hasil Swab PCR. Peraturan tersebut berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021.

Akan tetapi, Satgas Covid-19 berencana akan kembali memperpanjang peraturan tersebut hingga selesai perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

Pernyataan tersebut dilontarkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang juga sekaligus selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Kluster Baru, Satgas Covid-19 Kalbar Semprot Disinfektan di Setiap Gereja

“Beberapa daerah di Indonesia ada peningkatan kasus Covid nya. Kemudian hampir semua daerah diarahkan melakukan pengetatan-pengetatan. Kalbar juga akan melakukan pengetatan,” terang Sutarmidji kepada awak media.

Sutarmidji menyampaikan, saat ini Satgas Covid-19 Kalbar sedang mengkaji mengenai perpanjangan syarat penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Internasiona Supadio Pontianak harus menyertakan hasil Swab PCR.

“Kita sedang kaji apakah masuk Kalbar dengan negatif PCR itu tetap diberlakukan,” jelas Gubernur Kalbar.

Baca Juga: Menteri Nadiem Sampaikan Capaian Kebijakan Selama Pandemi Covid-19

Dirinya menambahkan, perpanjangan syarat tersebut dilakukan sampai akhir masa perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x