Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, satu paket plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy,
1 (satu) kotak kacamata yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 1,45 gram. 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu serta 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy.
Baca Juga: Panjat Pagar, Tahanan Wanita Kasus Narkoba Ini Berhasil Kabur dari Lapas di Palu
"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. ***