WARTA PONTIANAK – Petugas Rumah Tahanan Klas II A Pontianak melakukan pemusnahan 236 unit handphone dan sejumlah barang lainnya yang merupakan hasil sitaan dari warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak, Kamis 18 Maret 2021.
Pemusnahan barang yang tidak diperuntukkan berada di dalam ruangan tahanan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan palu godam, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Barang sitaan ini merupakan hasil razia rutin yang dilakukan di tahun 2021.
Selain handphone, barang sitaan lainnya berupa ratusan pisau, charger handphone, dan beberapa perlengkapan yang dilarang untuk dibawa ke ruang tahanan juga ikut dimusnahkan.
“Ada sekitar 236 handphone dan barang lainnya yang kami dapatkan dari razia rutin terhadap warga binaan selama 3 bulan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kalbar, Suprobowati.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Dalam Lapas dan Rutan, Satops Patnal Dikukuhkan
Tindakan yang dilakukan ini, sebagai upaya membersihkan Lapas dan Rutan dari penggunaan barang yang dilarang terutama alat komunikasi yang sering disalahgunakan oleh warga binaan.
“Terakhir saat dilakukan razia, di Lapas kemarin, masih banyak ditemukan alat komunikasi, sehingga kami akan terus melakukan razia dan pemeriksaan ketat terhadap warga binaan maupun pengunjung,” tambahnya.
Selain itu, dalam mengantisipasi peredaran narkoba di dalam Pemasyarakatan, kegiatan penguatan mental dan rohani terus diberikan kepada warga binaan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar Lakukan Tes Urin Mendadak di Lapas Klas II A Pontianak