Penggunaan Handphone di Lapas! Dilarang Tapi Masih Marak, Hingga Jadi Alat Transaksi Narkoba

- 15 Maret 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan BNNP Kalbar
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan BNNP Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Terungkapnya kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram yang didapat dari tangan 3 tersangka yang dimotori oleh seorang warga binaan Lapas Klas II A Pontianak berinisial CU, membuktikan masih bebasnya warga binaan dalam menggunakan handphone di dalam lapas.

Penggunaan handphone dalam berkomunikasi antara sesama pelaku ini yang membuat warga binaan bisa mengatur langsung penyelundupan dari dalam Lapas Klas II A Pontianak.

Baca Juga: Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Pontianak Utara, Warga Binaan Kembali Terlibat Penyelundupan Narkoba

Padahal penggunaan Handphone di dalam Lapas sangat dilarang pengguanaanya oleh warga binaan dalam menjalani masa hukuman, karena melanggar hukum.

Dikutip dari berbagai sumber, penggunaan handphone di dalam Lapas memang dilarang baik oleh warga binaan, petugas Lapas maupun pembesuk untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dalam menggunakan alat elektronik.

Baca Juga: Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

Namun tak sedikit dari Lapas yang kerap menemukan barang yang tidak boleh digunakan salah satunya handphone milik warga binaan saat razia penggeledahan di kamar warga binaan, sebagai upaya untuk menertibkan warga binaan.

Dengan kerap kali pengungkapan penyelundupan narkoba di Kalbar tak sedikit warga binaan baik Lapas maupun rutan terlibat sebagai pengendali untuk menggerakkan kurir narkoba yang notabene sering di bawa dari Negara Malaysia sehingga pengawasan di dalam lapas dan rutan masih dinilai rentan terhadap masuknya alat elektronik tersebut.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x