Berdasarkan data yang ada dari berbagai pihak, dalam pengadaan ikan Arwana tersebut pihak perusahaan pelaksana membeli ikan di salah satu pengusaha ikan Arwana di Pontianak dengan harga jauh lebih murah dari harga satuan yang di tetapkan pada anggaran tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Mulai Dipertanyakan, Begini Kata Kapolres
Tidak hanya dugaan Tipikor, pada pengadaan ikan di Dinas Perikanan Kapuas Hulu juga ada dugaan Pungli untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak perusahaan pelaksana.***