1,1 Kg Sabu Jaringan Lapas Dimusnahkan

- 30 Maret 2021, 14:29 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat memusnahkan barang bukti narkoba
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat memusnahkan barang bukti narkoba /Humas Polresta Pontianak Kota/

Baca Juga: Polisi Senior Ini Ditangkap usai Jual Obat-obat Terlarang yang Disita ke Sindikat Narkoba

Kemudian M bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota.

"Dalam pengembangan penyidikan, menurut keterangan M, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan atas perintah S alias Pak Cu yang merupakan warga binaan Lapas Klas IIA Pontianak, yang akan diantarkan ke Jalan Tanjung Raya,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

Baca Juga: Selama Sebulan, Polres Singkawang Berhasil Tangkap 8 Orang Terkait Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah