Dikatakannya, untuk bidang tanah yang tahun ini masuk dalam proses sertifikasinya adaa untuk 5 desa dengan jumlah bidang tanah sebanyak 3.160.
“Ini pengukuran tanahnya sudah dilakukan tahun lalu. Prosesnya tinggal pengumuman dan pemeriksan tanah dan barulah terbit sertifikatnya. Berkasnya pun lagi dipersiapkan,” ucapnya.
Kainda mengimbau untuk proses program PTSL yang dilakukan saat ini dirinya sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat setempat seperti patok batas tanah dapat dipasang, kemudian tanah yang ada dapat dirintis terlebih dahulu supaya memudahkan pihaknya melakukan pengukuran.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Kades Teluk Aur Pastikan Program Transmigrasi Diterima Warga
“Kemudian jika ada sengketa antara tanah sebelahnya segera diselesaikan, karena jika ada tanah yang masih bersengketa akan kami tinggalkan. Kemudian surat-surat tanah dan administrasi lain agar dapat disiapkan. Kemudian masyarakat dapat menyiapkan materai sendiri,” tutupnya.***