Diduga 150 Ton CPO Tercemar di Sungai Sambas Besar, Pemkab Laporkan PT Wirata ke Provinsi

- 23 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi: Sungai Sambas Besar diduga tercemar 150 ton CPO
Ilustrasi: Sungai Sambas Besar diduga tercemar 150 ton CPO /Yogendra Singh/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Bupati Sambas, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si telah melaporkan dugaan pencemaran Sungai Sambas Besar di wilayah Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tepatnya kepada Gubernur Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kalbar. Itu sesuai surat Nomor 660.1/176/PPLH/PRKPLH/20211 tanggal 20 April 2021.

Surat tersebut dikeluarkan sesuai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan terkait pengaduan atas dugaan pencemaran lingkungan pada Sungai Sambas Besar di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

"Tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup kita sudah turun ke lapangan, begitu mendapat berita dari warga. Dari verifikasi lapangan tersebut, langsung kita laporkan kepada Pemerintah Provinsi tepatnya dinas lingkungan hidupnya," ujar Sekda mengungkapkan upaya Pemkab Sambas terhadap penanganan dugaan pencemaran itu.

Baca Juga: Limbah PT BAL Rusak Lahan Sawah Seluas 4 Hektar Milik Petani di Anjongan

Diungkapkan Sekda, mengapa penanganan sampai pelaporan kepada Pemerintah Provinsi, dikarenakan terdapat indikasi atau dugaan sumber pencemaran akibat dari bocornya kapal pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari salah satu perusahaan di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Penegasan dalam surat tersebut, dikemukakan Sekda, memohon bantuan Pemerintah Provinsi Kalbar menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan dimaksud.

"Karena untuk kasus seperti ini, terdapat kapasitas dan wewenang masing-masing tingkatan pemerintahan. Pada prinsipnya, pemerintah daerah kab sambas sangat tegas dalam ini menyesuaikan kapasitas dan wewenang yang ada pada daerah," terang Sekda.

Baca Juga: PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan Limbah Padat PLTU Untuk Bahan Baku Industri

Kadis Perkim LH, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Juldian, ST membenarkan bahwa Tim Teknis Dinas telah melakukan Verifikasi Lapangan bersama dengan Pihak Polres Sambas.

Selain mendalami kronologi hingga terjadinya kebocoran kapal pengangkut CPO, tim juga mengambil sampel air sungai yang tercemar.

"Jangka pendeknya, pihak perusahaan segera melokalisir dan mengutip dan atau membersihkan ceceran minyak CPO yang terapung di sungai dan kita minta mereka melaporkan kepada Pemkab Sambas. Pemda juga telah berkomunikasi dengan pihak provinsi dan kabupaten bengkayang dan untuk kewenangan penanganan kasus dugaan pencemaran ini, langsung ditangani pihak provinsi," ungkap Juldian.

Baca Juga: Limbah PT EUP Mendapatkan Protes dari Puluhan Warga Sungai Limau Mempawah

Jangka panjangnya, Kabid PPLH itu mengatakan harus melibatkan semua stakeholder terkait dalam pengawasan alur pelayanan lalu lintas sungai terutama Sungai Sambas Besar.

"Memang kondisi seperti sangat kita harapkan tidak akan pernah terjadi lagi dikemudian hari. Harapan kita, semua pihak yang melakukan aktifitas serupa tidak melakukan kelalaian lagi," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x