Santri dan Pelajar Wajib PCR Negatif Sebagai Syarat Masuk Kalbar

- 29 April 2021, 19:45 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, menetapkan bahwa santri yang ingin pulang ke Kalimantan Barat menggunakan pesawat udara wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif Swab PCR.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan juga Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar.

“Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat Negarif RT-PCR, masa berlaku surat 3 kali 24 jam sejak dilakukannya pengambilan sampel,” terang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Harisson Minta Satgas COVID-19 Gencar Sosialisasikan Prokes ke Masyarakat

Sebelumnya, santri dan juga pelajar diberikan keringanan oleh Pemprov Kalbar jika ingin pulang ke Kalbar dengan hanya menyertakan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen, dan kemudian sesampainya di sini baru dilakukan pengambilan sampel Swab PCR. Hal tersebut kini tidak berlaku lagi.

Pemprov Kalbar memutuskan santri dan pelajar tetap mengikuti peraturan yang ada yakni menyertakan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan Swab PCR.

“Ketentuan wajib PCR maksimal 3 kali 24 jam berlaku juga bagi santri dan pelajar,” tegas dia.

Baca Juga: Mulai dari Klaster Apotek Hingga Kematian 3 Pasien Dalam Sebulan, Harisson Tinjau Langsung Keadaan Sanggau

Sementara itu, setiap orang yang melakukan perjalanan jarak jauh memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama tiga kali dua puluh empat jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x