KPU Singkawang: Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih

- 2 Juni 2021, 01:10 WIB
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq /Mizar/Warta Pontianak

Pelaksanaan rekapitulasi DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

Baca Juga: KPU Singkawang Perbarui 254 Data Pemilih untuk Priode April

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Umar.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x