Tersangka Mafia Tanah Tidak Ditahan, Herman Hofi Munawar: Sangat Melukai Hati Masyarakat

- 9 Juli 2021, 11:04 WIB
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar /Dokumen pribadi/

“Hak penyidiklah. Namun, penyidik tidak bisa semata menggunakan haknya mengunakan hukum acara pidana. Namun, harus memperhatikan aspek keadilan di masyarakat,” harap Herman.

Dengan kasus yang sudah ramai dibicarakan ini, lanjut Herman, apalagi kasus mafia tanah ini persoalan nasional, mestinya penyidik juga memperhatikan aspek keadilan masyarakat. Bukan semata-mata berpegang pada hukum acara yang ada. Secara hukum acara benar dan itu tidak disalahkan.

“Penyidik punya hak menentukan ditahan atau tidak. Itu kewenangan penyidik. Tapi itu tadi. Penyidik tidak semata berpegang di hukum acara. Rasa keadilan masyarakat harus jadi perhatian. Jangan sampai masyarakat merasa terlukai,” ucap Herman.

Baca Juga: Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah, Korban: Kenapa Tersangka Tidak Ditahan?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donnye Charles Go mengatakan tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik menilai tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Meski begitu, Donny enggan menjelaskan siapa yang menjadi penjamin sehingga IS dan BB tidak dilakukan penahanan. Yang jelas, kata Donny, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Perkara sudah sampai ke pihak kejaksaan. Mohon waktu saja, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kita akan limpahkan kasusnya," ungkap Donny.

Sementara itu, perkara ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.   

Baca Juga: Oknum Kepala Desa dan Mantan Pegawai BPN Kubu Raya Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah