Tersangka Mafia Tanah Tidak Ditahan, Herman Hofi Munawar: Sangat Melukai Hati Masyarakat

- 9 Juli 2021, 11:04 WIB
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar /Dokumen pribadi/

“Saya Tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu tidak bermasalah,” kata Syukur.

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat, dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa.

Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut.

“Sekitar Oktober 2014, IS dan AB meminta uang sebagai tanda jadi untuk mengurus sertifikat tanah. Lalu saya serahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta, dengan dibuatkan bukti kwitansi,” ucap Syukur.

Baca Juga: 1 Pengacara Mafia Tanah dan 8 Preman Ditangkap Polisi karena Rampas Lahan Warga

Kemudian, lanjut Syukur, secara bertahap, sampai tahun 2016, telah diberikan uang baik secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB, dengan total Rp 2,1 miliar. “Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” jelas Syukur.

Petaka bagi Syukur tiba bulan Desember 2016. Ketika itu, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.

Tak puas sampai di situ, Syukur juga segera mengkonfirmasi kepada pihak BPN Kubu Raya. Dan ternyata, obyek tanah tersebut saat ini telah dikuasai orang lain berdasarkan sertifikat hak miliki bernomor 3.846, yang dikeluarkan pada tahun 1982.

“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.

Menurut Syukur, pihak IS dan IB tetap bersikukuh, bahwa tanah tersebut milik mereka dan malah kembali meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah