Tersangka Mafia Tanah Tidak Ditahan, Herman Hofi Munawar: Sangat Melukai Hati Masyarakat

- 9 Juli 2021, 11:04 WIB
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar /Dokumen pribadi/

Baca Juga: Dirugikan Rp2 Miliar Oleh Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum Korban: Keduanya Masih Berkeliaran Bebas

Namun, Syukur tidak mau lagi kecolongan, dengan menyetop memberikan uang tambahan karena merasa telah ditipu, dan meminta uang yang sudah diterima IS dan AB sebesar Rp 2,1 miliar dikembalikan karena awalnya diyakinkan, bahwa jika tanah itu bukan milik mereka, uang akan dikembalikan.

Bahkan upaya mediasi dan menunggu janji-janji dari IS dan AB memakan waktu hingga 4 tahun, tapi tak juga terealisasi.

“Sampai sekarang uang itu tak pernah kembali. Selama 4 tahun, sempat beberapa kali dilakukan mediasi. Mereka hanya berjanji. Bahkan akhir-akhir ini IS dan AB tidak mau datang,” ucap Syukur.

Hingga saat ini, Syukur belum melihat adanya itikad baik dari kedua tersangka. Jangankan mengembalikan uang kerugian, berkomunikasi juga sudah tidak pernah.

Baca Juga: Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah, Korban: Kenapa Tersangka Tidak Ditahan?

Malahan terduga pelaku menggugat Syukur di Pengadilan Negeri Mempawah. Gugatan perdata Nomor: 67/PDT.G/2020/PN.MPW tersebut akhirnya ditolak majelis hakim, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun, janji mengembalikan uang hanya disampaikan kepada penyidik, namun tak pernah ditepati.

Maka dari itu, Syukur berharap adanya keadilan dari penegak hukum untuk, paling tidak menahan kedua tersangka.

“Saya masyarakat kecil yang dirugikan oleh oknum, atas tidak ditahannya kedua tersangka ini saya sangat menyayangkan,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah