Adapun dugaan Korupsi yang sebelumnya Tambunan sampaikan yakni memberikan contoh dalam pengadaan itu, misalkan saja yang tadinya Rp50 ribu, menjadi Rp500 ribu.
Baca Juga: Kasus Alkes Rumah Sakit Putussibau 2013 di Kapuas Hulu, NCW: Kepastian Hukum Belum Jelas
Ada pun modus lainnya yakni berkaitan dengan pembelian Alkes dengan toko yang fiktif,” ujarnya.
Sebelumnya juga Martino Manalu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, selama ini kasus pengadaan Alkes RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau tahun 2013, pihaknya tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi.
"Jangankan untuk menetapkan tersangka, bahkan SPDP tak pernah dikirim sama sekali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," katanya kepada sejumlah wartawan dalam acara HUT Bhakti Adhiaksa ke 61 di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Kamis 22 Juli 2021.
Pria yang akrab disapa Martin ini mengatakan, harusnya ada SPDP dari pihak kepolisian, kalau memang sudah disidik. Namun dengan waktu selama ini, dengan maksudnya hingga tahun ini, tentunya jika ada SPDP pasti sudah dikembalikan lantaran sudah kadaluarsa. Sehingga jika ingin menyidik kembali tentu lah harus mengirimkan SPDP baru.
"Kita sesuai aturan saja. Ada SPDP, baru ada tindakan dari kita. Sampai hari ini permasalahan apa yang terjadi di sana," tanyanya.
Martin menegaskan, karena tanpa adanya SPDP, pihaknya tidak bisa aktif untuk meminta atau menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara Alkes tersebut.
Lanjut Martin, jika memang berkas pernah dikirim ke Kejaksaan, dari saat itu hingga hari ini tentu ada nomor register, dan pasti ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Didesak Periksa Jajaran Polres Kapuas Hulu Soal PETI