Polisi Tertibkan PETI di Kecamatan Pengkadan

- 26 Agustus 2021, 19:26 WIB
Kegiatan penertiban PETI yang dilakukan Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Pengkadan
Kegiatan penertiban PETI yang dilakukan Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Pengkadan /Satreskrim Polres Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Polres Kapuas Hulu melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 25 Agustus 2021.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku PETI masing - masing berinisial A.H, ZKD, M. Y dan JPR," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Iptu Moh. Imam Reza, Kamis 26 Agustus 2021.

Reza menyampaikan, penindakan aktivitas PETI dimulai pukul 11.00 Wib, dimana pelapor bersama dengan rekan rekannya yang tergabung dalam Anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berangkat dari Putussibau menuju ke Kecamatan Pengkadan melalui jalan Lintas Selatan dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk melaksanakan monitoring kegiatan PETI.

"Setelah sampai di  Dusun Nanga Semelangit Desa Sira Jaya pelapor bersama dengan rekan - rekannya melihat adanya aktivitas pertambangan emas, dengan menggunakan alat beberapa set alat tambang emas," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Enam Desa di Kecamatan Seberuang Mengeluhkan Kondisi Sungai yang Tercemar PETI

Lanjut Reza, pada saat petugas mendekati pelaku pertambangan dengan berjalan kaki terlapor sedang melakukan aktivitas pertambangan, dari hal tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam penertiban aktivitas PETI, Polres Kapuas Hulu di bakcup Polsek Pengkadan dan anggota Koramil Pengkadan, yang mendatangi alat dan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan aktifitas menyedot emas.

"Kemudian petugas menyuruh untuk mematikan mesin dompeng tersebut dan menanyakan siapa pemilik dari alat penyedot emas tersebut dan menanyakan apakah aktifitas menyedot emas atau pertambangan emas tersebut memiliki ijin dari pejabat yang berwenang," jelas Reza.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Terima SPDP Kasus PETI

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah